Star Glam Cirebon :

Selama PPKM Level 3, Pariwisata di Kota Cirebon Tetap Buka Dan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

#

Source: Instagram/@pesonawisatacirebon

Menjelang natal dan tahun baru, dan selama penerapan PPKM Level 3 secara serempak, termasuk di tempat pariwisata di Kota Cirebon Jawa Barat akan tetap dibuka dan disesuaikan dengan standar protokol kesehatan. Salah satunya yakni dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan PPKM level 3 yang serempak selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini virus nya masih ada, sehingga mengharuskan semua masyarakat tetap waspada dan tidak abai dengan protokol kesehatan.

Cirebon dikenal juga memiliki berbagai tempat wisata yang hits sehingga menjelang liburan tentu akan banyak para wisatawan baik yang berada di Cirebon atau luar Cirebon, maka sejumlah wisata harus memiliki standar protokol kesehatan yang ketat. Dari sekitar 2.100 tempat wisata di Kota Cirebon sebanyak 70 persen nya sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Termasuk sejumlah hotel yang ada Cirebon, pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (OHRI) dan mitra kerja lainnya untuk terus meningkatkan jumlah penerapan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat wisata.

Sedangkan terkait dengan pemantauan, atau pengawasan sekaligus penerapan sanksi. Saat ini Pemkot Cirebon akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya. Hal ini diharapkan mampu mencegah tindakan-tindakan yang melanggar protokol kesehatan hal ini merupakan bagian dari pengendalian covid-19 yakni dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:  Melihat Keindahan Danau Setupatok, Dari Bukit Cinta Anti Galau,Tempat Yang Kini Hits Di Cirebon

Nantinya dalam penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru, berbagai kegiatan tidak akan diliburkan termasuk pemerintah melarang ASN untuk mengambil cuti dan untuk sekolah dilarang meliburkan muridnya saat liburan Nataru.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan domestik, berdasarkan keterangan dari Satgas Covid-19, semua orang yang melakukan perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.

Untuk surat keterangan negatif Covid-19, pelaku perjalanan bisa menggunakan tes PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Tawurji Di Keraton Kanoman Cirebon, Penuh Dengan Makna Yang Tersirat

COMMENTS: (0)

Post You May Like