(sumber: instagram/@pandu.motograhpy)
Menjadi salah satu daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pemkot Cirebon menutup Sejumlah tempat wisata dan taman umum.
Penutupan ini bersifat sementara dan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.20-PEM terkait PPKM level 4, yang diberlakukan 22-28 Februari 2022.
Pada surat edaran tersebut, dituliskan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempay wisata umum, ditutup sementara. Termasuk 2 alun-alun yang ada di Kota Cirebon yaitu Alun-alu Kejaksan dan Alun-alun Kasepuhan akan juga ditutup sementara.
Hal ini juga berlaku pada kegiatan pasar malam dan pasar dadakan lainnya, begitupun dengan pasar mingguan di Kawasan Stadion Bima, akan ditutup atau meniadakan sementara kegiatan pasar.
Kebijakan pembatasan aktivitas dari Pemkot Cirebon itu, merupakan bagian dari upaya menekan potensi penyebaran Covid-19. Apalagi kasus aktif Covid-19 kembali meningkat, yang menyebabkan juga Kota Cirebon masuk ke PPKM Level 4.
Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk kategori level 4, hal ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagru) Nomor 12 tahun 2022 terkait PPKM, yang berlaku 22-28 Februari 2022.
Masuknya Kota Cirebon ke PPKM level 4, mendapatkan Penjelasan langsung dari Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dirinya menilai penyebaran Covid-19 di daerahnya tidak terlepas dari tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada siang hari.
Hal ini juga tidak terlepas dari banyaknya warga yang datang dari luar daerah. Memasuki siang hari, Kota Cirebon didatangi satu juta orang berbagai daerah, terutama daerah tetangga.
Hal ini menjadi demikian karena Kota Cirebon menjadi pusat kegiatan ekonomi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
âKota Cirebon masuk (PPKM)level 4 merupakan risiko karena posisinya merupakan kota yang selalu didatangi. Ini sukar kami lakukan pencegahan, sebab menyangkut roda ekonomi di Kota dan daerah sekitar Cirebon,â Kata Azis, Rabu (23/2/2022).
Nantinya segala kegiatan masyarakat akan diatur termasuk dari perjalanan domestik pada masa PPKM level 4, ada beberapa ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran wali kota. diantaranya pengguna kendaraan pribadi atau transportasi umum, yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon, diminta menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus kereta api, dan kapal laut, juga diminta menunjukkan hasil tes antigen.
Kegiatan lainnya yaitu di Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-21.00 WIB. Dengan ketentuan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.